Showing posts with label kendaraan. Show all posts
Showing posts with label kendaraan. Show all posts

Thursday, September 29, 2016

Ini penting nya menyuci kendaraan setelah terkena air hujan

Ini penting nya menyuci kendaraan setelah terkena air hujan


Berbagi ilmu - Kendaraan merupakan hal yang penting untuk manusia saat ini,tanpa kendaraan mungkin kita akan susah untuk bepergian. namun ada sisi positif dan negatifnya dalam memiliki sebuah kendaraan, akan tetapi itu tidak akan di bahas di dalam artikel ini. pada artikel kali ini admin akan memberikan sedikit penjelasan dan tips serta trik nya untuk menjaga kendaraan agar tetap awet dan tahan lama saat di gunakan.

Ini penting nya menyuci kendaraan setelah terkena air hujan

Tips agar kendaraan tetap awet saat di gunakan dan warna kendaraan selalu mengkilap serta serasa baru adalah dengan sering mencuci kendaraan saat setelah terkena air hujan. kenapa kok ini menjadi salah satu sebab awet nya kendaraan ??? karena apabila kendaraan entah motor atau mobil yang di bairkan secara sengaja terkena air hujan lalu di biarkan tidak di bilas dengan air bersih maka apabila kendaraan terkena sinar matahari akan mejadikan komponen kendaraan menjadi berkarat dan warna kendaraan menjadi pudar.

Karena air hujan yang bersifat asam akan membuat warna kendaraan kusam dan timbul jamur, lalu komponen lain yang terbuat dari besi akan berkarat dan menyebabkan rapuh nya komponen tersebut. maka dari itu untuk mencegah semua itu terjadi usahakan cuci bersih kendaraan dengan air bersih dan shampo kendaraan untuk mencegah pengkaratan pada komponen kendaraan dan timbulnya jamur serta pudarnya warna kendaraan. semoga berguna gan

HAPPY BLOGGING

Sumber : KURNIA ADITAMA (STMIK AMIKOM PURWOKERTO)


Available link for download

Read more »

Friday, September 16, 2016

Penting nya memanaskan kendaraan sebelum di gunakan

Penting nya memanaskan kendaraan sebelum di gunakan


Berbagi ilmu - Kendaraan memang sudah menjadi sebuah barang yang bisa di bilang wajib untuk di miliki, karena sekarang mahal nya biaya transportasi umum dan macetnya jalanan sekarang ini membuat kita lebih memilih untuk membeli kendaraan entah itu motor maupun mobil dari pada harus naik kendaraan umum.

Penting nya memanaskan kendaraan sebelum di gunakan

Namun banyak dari pengendara yang sering menggunakan kendaraan sesuai dengan kehendaknya sendiri tanpa memikirkan akibat yang di timbul kan pada kendaraan tersebut. salah satu kesalahan yang sering pengendara lakukan adalah tidak memanaskan kendaraan terlebih dahulu sebelum di gunakan. kenapa kendaraan harus di panaskan terlebih dahulu ??? itu sering menjadi pertanyaan publik. jawab nya adalah demi mesin kendaraan yang awet serta menghasilakn power yang maksimal untuk di kendarai.

Dengan alasan itu lah pengguna harus lebih memperhatikan kendaraan mereka, karena jika kendaraan digunakan tanpa di panaskan terelbih dahulu maka oli yang ada pada mesin tidak dapat melumasi mesin secara keseluruhan sehingga jika ada bagian mesin yang tak terlumasi dengan oli maka jika terjadi gesekan antar komponen mesin, komponen itu akan cepat aus dan akhirnya rusak. dengan memanaskan kendaraan setidaknya 5 - 8 menit bisa membuat oli melumasi seluruh bagian mesin yang membutuhkan pelumasan sehingga komponen mesin awet dan power yang di hasilkan maksimal.

Itulah penting nya memanaskan kendaraan sebelum di gunakan, semoga kita menjadi lebih perhatian kepada kendaraan kita entah mobil atau pun motor. semoga berguna gan.


HAPPY BLOGGING

Sumber : KURNIA ADITAMA (STMIK AMIKOM PURWOKERTO)



Available link for download

Read more »

Wednesday, September 14, 2016

Seharusnya polisi tidak berhak menilang kendaraan yang telat bayar pajak

Seharusnya polisi tidak berhak menilang kendaraan yang telat bayar pajak


Berbagi ilmu - Tilangan ??? iya tilangan siapa yang tidak tau dengan tilangan,semua pengendara motor/mobil pasti tau kan. banyak pertanyaan di masyarakat tentang kendaraan yang telat pajak harus kena tilang. Seharus nya kendaraan yang telat pajak/belum bayar pajak tidak bisa di tilang gan, namun sampai sekarang masih banyak oknum polisi nakal yang tetap menilang pengendara yang kendaraan nya telat bayar pajak padahal surat surat kendaraan lengkap.

Seharusnya polisi tidak berhak menilang kendaraan yang telat bayar pajak

Kenapa tidak bisa di tilang gan ? karena polisi tidak punya wewenang untuk menindak lanjut pengendara yang belum bayar pajak kendaraan karena itu semua adalah wewenang dari dispenda.

Petugas kepolisian hanya bisa menegur/menyarankan untuk segera membayar pajak karena memang tidak ada dasar hukumnya bagi mereka untuk memberi tilang bagi keterlambatan tersebut.
Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Lalulintas no.14 Tahun 1992, hanya pelanggaran yang menyangkut kelengkapan kendaraan termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup/berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya yang berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.

Contoh kasus nyata yang sering terjadi adalah ketika terjadi razia kendaraan di jalan umum, anda memiliki surat kendaraan lengkap namun pajak anda telat belum di bayar, maka pada saat itu polisi tidak berhak menilang anda, jika mereka tetap ngotot untuk melakukan tilang anda berhak menanyakan pasal berapa yang membuktikan bahwa pajak kendaraan telat harus kena tilang, dan tanyakan nama oknum tersebut kemudian anda laporkan dalam bentuk komplain secara resmi.
jadi jangan takut gan, memang admin akui jika ketilang boro boro mau tanya kaya gitu gan, baru di tanya surat surat aja udah gemetar hahaha,semoga berguna gan.


HAPPY BLOGGING

Sumber : KURNIA ADITAMA (STMIK AMIKOM PURWOKERTO)

Available link for download

Read more »

Sunday, September 11, 2016

Begini syarat syarat mengurus BPKB kendaraan yang hilang

Begini syarat syarat mengurus BPKB kendaraan yang hilang


Berbagi ilmu - Humas mabes polri kembali memberikan sosialisasi terkait dengan kepengurusan surat BPKB kendaraan yang hilang. karena tingginya angka kehilangan BPKB dan banyak nya mobil curian. Kepala humas mabes polri memberikan syarat - syarat untuk mengurus dan membuat BPKB kendaraan baru bagi pengendara yang kehilang BPKB nya.

Begini syarat - syarat mengurus BPKB kendaraan yang hilang

Berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk mengurus BPKB yang hilang:

A. Mengisi Formulir Permohonan.

B. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia + Berita Acara     Pemeriksaan (BAP)

C. Identitas :

     1) Untuk perorangan : Jatidiri yang syah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.

     2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili,  Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan

     3) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.

D. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.

E. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2(dua) kali setiap bulannya dengan tenggang   waktu penyiaran selama 2(dua) bulan melalui media massa cetak lokal, Regional dan Nasional.

F. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.

G. STNK Asli.

H. Cek Fisik kendaraan bermotor.


HAPPY BLOGGING

Sumber : KURNIA ADITAMA (STMIK AMIKOM PURWOKERTO)

Available link for download

Read more »